BAB VI
HAK PEKERJA
MACAM-MACAM HAK PEKERJA
Hak Atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia,karena.:
Pertama: kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
Kedua: kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
Ketiga: hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
Pertama: Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
Kedua: setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
Ketiga: bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Hak untuk berserikat dan berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
- Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
- Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan
Selain hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya
Karena itu pada tempatnya pekerja diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko. Karena itu perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, paling kurang dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan menjamin hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja.
Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:
- Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
- 2. Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
- 3. Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.
- Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin secara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja. Kalaupun pada akhirnya terjadi risiko tertentu, secara etis perusahaan tersebut tetap dinilai baik.
Hak untuk diproses hukum secara sah
Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
Ini berarti baik secara legal maupun moral perusahaan tidak diperkenankan untuk menindak seorang karyawan secara sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja itu sendiri.
Hak untuk diperlakukan secara sama
Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
Perbedan dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional
Diskriminasi yang didasrkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.
Hak atas rahasia pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.
Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.
Hak atas kebebasan suara hati.
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
WHISTLE BLOWING
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut.
Contoh whistle blowing adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak direksi atau komisaris. Atau kecurangan perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai.
Ada dua macam whistle blowing :
- Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut
Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk.
Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah:
- Cari peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu.
- Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.
2. Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk.
Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.
Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.
Tentu saja hal yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum sampai membocorkan kasus itu ke luar, khususnya untuk mencegah sebisa mungkin agar nama perusahaan tidak tercemar karena laporan itu,,kecuali kalau terpaksa.
- Memastian bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh kecurangan tersebut sangat serius dan berat dan merugikan banyak orang. Dalam hal ini etika utilitarianisme dapat dipakai sebagai dasar pertimbangan.
- Kalau menurut penilaiannya kecurangan itu besar, serius dan berakibat merugikan banyak orang, membawa kasus tersebut kepada staf manajemen untuk mencari jalan untuk memperbaiki dan menghentikan kecurangan itu.
Kalau langkah langkah intern semacam itu tidak memadai, sementara itu kecurangan tersebut tetap berlangsung, maka secara moral dibenarkan bahwa karyawan itu perlu membocorkan kecurangan itu kepada publik.Dalam sistem sosial dimana melakukan whistle blowing akan menempatkan seorang karyawan dalam posisi yang sulit, secara moral karyawan itu diimbau untuk memutuskan sendiri apakah membocorkan atau tidak membocorkan kecurangan itu. Syaratnya keputusan itu harus diambil berdasarkan pertimbangan suara hatinya atas berbagai pro dan kontra, atas berbagai untung dan rugi yang menurut suara hatinya merupakan keputusan terbaik.
Dengan mempertimbangkan segala unsur konkret yang dihadapi, karyawan itu secara moral tidak boleh dipaksa, melainkan dibiarkan untuk memutuskan sendiri apa sikap dan tindakan yang akan diambilnya sesuai dengan suara hatinya sendiri.
Penambahan : by http://www.google.co.id
Dalam dunia kerja, terdapat sejumlah hak normatif pekerja, diantaranya upah, fasilitas penunjangan kesejahteraan, seperti hak atas pelayanan kesehatan, tempat kerja yang aman dan nyaman, dan jaminan sosial (social security).
Khusus pada hak atas jaminan sosial, Indonesia semula mengenalkan asuransi tenaga kerja (Astek) yang kemudian berubah menjadi jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). Kata asuransi dinilai tidak sejalan dengan semangat yang jaminan sosial.
Jika dalam sistem asuransi hak dan kewajiban hanya didapat peserta sesuai dengan apa yang dibayarnya (premi), dalam sistem jaminan sosial terdapat prinsip subsidi silang, dimana mereka yang berupah besar membantu yang berupah kecil, yang muda mensubsidi yang tua dan yang sehat mensubsidi yang sakit.
Meski diakui bahwa jaminan sosial memberi manfaat yang besar bagi pekerja, tetapi hingga saat ini jumlah peserta aktifnya ternyata tidak seberapa jika dibandingkan dengan potensi yang ada.
Pilar Perjuangan Hak Pekerja Buruh
Pembangunan nasional merupakan pengamalan Pancasila dan pelaksanaan UUD 1945 yang diarahkan pada peningkatan harkat, martabat dan kemampuan manusia serta kepercayaan pada diri sendiri dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur baik materiel maupun spiritual. Dalam mewujudkan kesejahteraan kehidupan warganya, negara Republik Indonesia menekankan kepada terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur secara merata. Ini berarti bahwa negara RI bertekad untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh Bangsa Indonesia, bukan hanya bagi sekelompok atau sebahagian masyarakat tertentu saja. Dilihat dari tujuan pembangunan nasional maka negara RI menganut tipe negara kesejahteraan (welfare state).
Indonesia sebagai negara kesejahteraan dapat dilihat dari beberapa hal sebagai berikut : Pertama, salah satu sila dari Pancasila sebagai dasar falsafah negara (sila ke lima) adalah Keadilan Sosial Bagi Seluruh Bangsa Indonesia. Ini berarti bahwa salah satu tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kedua, dalam Pembukaan UUD 1945 (alinea IV) dikatakan bahwa tujuan pembentukan negara Indonesia adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pernyataan ini merupakan penjabaran dari kesejahteraan yang akan diwujudkan bangsa Indonesia. Kensekwensinya negara mengemban empat fungsi pokok yaktni protectional function, welfare function, educational function dan peacefulness function. Ketiga, dalam Pasal 33 ayat (1), (2) dan (3) UUD 1945 dinyatakan sebagai berikut :
(1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
(2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan mengenai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3). Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Keempat, dalam GBHN sebagai acuan dalam pembangunan negara, ditegaskan bahwa tujuan pembangunan nasional adalah membangun manusia Indonesia seutuhnya dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur secara merata. Dalam melaksanakan pembangunan nasional peranserta pekerja/buruh semakin meningkat dan seiring dengan itu perlindungan buruh harus semakin ditingkatkan baik mengeni upah, kesejahteraan dan harkatnya sebagai manusia (to make man more human).
Dalam kenyataannya usaha yang telah dilakukan dalam rangka perlindungan itu belum berjalan seperti yang diharapkan, hal ini terbukti dengan banyaknya kasus unjuk rasa, pemogokan yang dilakukan pekerja/buruh yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan, namun ada kasus unjuk rasa, pemogokan tersebut yang berakhir dengan pemutusan hubungan kerja yang berakibat memperpanjang barisan pengangguran.
Berbicara mengenai hak pekerja/buruh berarti kita membicarakan hak-hak asasi maupun hak yang bukan asasi. Hak asasi adalah hak yang melekat pada diri pekerja/buruh itu sendiri yang dibawa sejak lahir dan jika hak tersebut terlepas/terpisah dari diri pekerja/buruh itu akan menjadi turun derajad dan harkatnya sebagai manusia, sedangkan hak yang bukan asasi berupa hak pekerja/buruh yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang sifanya non asasi.
Hak asasi sebagai konsep moral dalam bermasyarakat dan bernegara bukanlah suatu konsep yang lahir seketika dan bersifat menyeluruh. Hak asasi lahir setahap demi setahap melalui periode-periode tertentu di dalam sejarah perkembangan masyarakat. Sebagai suatu konsep moral hak asasi dibangun dan dikembangkan berdasarkan pengalaman-pengalaman kemasyarakatan manusia itu sendiri. Pengalaman-pengalaman dari kelompok-kelompok sosial di dalam masyarakat bernegara itulah yang mewarnai konsep hak asasi.
Di Indonesia konsep hak asasi manusia telah secara tegas dan jelas diakui keberadaannya di dalam UUD 1945 dan dilaksanakan oleh negara di dalam masyarakat. Hak asasi pekerja/buruh yaitu hak untuk memperoleh pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan yang telah diakui keberadaannya dalam UUD 1945 merupakan hak konstitusional. Itu berarti bahwa negara tidak diperkenankan mengeluarkan kebijaksanaan-kebijaksanaan baik berupa undang-undang (legistative policy) maupun berupa peraturan-peraturan pelaksanaan (bureaucracy policy) yang dimaksudkan untuk mengurangi substansi dari hak konstitusional. Bahkan di dalam negara hukum modern (negara kesejahteraan) negara berkewajiban untuk menjamin pelaksanaan hak konstitusional itu. Demikian juga hak-hak yang bukan asasi mengalami proses sesuai dengan kepentingan dan perkembangan masyarakat diatur dalam peraturan perundang-undangan.
0 komentar:
Posting Komentar