Selasa, 26 April 2011

TUGAS Softskill " Order Letter"

ORDER LETTER




Pinacle House
High Road
Watford WEG 9PL

New York, 4th November 2010
No                   : 004/2010/PH/001
Subject             : Information of New Machine Photocopier
Excell Copiers
New Bridge Office Block
Lutton LU5 7RF
ATT                 : Manager

Dear Sir/Madam,
Our company saw the ad in the business world, about the machine from the company XR66 Excel copiers. Therefore we would like to inquire about the details of the goods. Especially these machines can zoom and size that will be copied. We are very happy if the machine exists.
For information we thank you, glad to work together with your company.

Sincerely yours,

Dwi Cipta Pertiwi

          Manager

Rabu, 23 Maret 2011

Complaint Letter II (Tugas Bahasa Inggris Bisnis 2)

Complaint Letter


PT Sukahati
Electronic And Service
Jl.Gelora Bung Karno No.69 Ciaruteun,Jawa Barat Tel (0251)87654321 Email:sukahati@yahoo.com
JX/js
14 July 2009
PT Dilarang Cinta
Jl.Murka No.69 Bogor
Jawa Barat
Dear Sirs,
OUR ORDER NUMBER 9876
We ordered 20 units Laptop on 8 July and they were delivered on 10 July. I regret that 4 of them have problem with Lcd .
The package containing these goods appeared to be in perfect condition and I accepted and signed for it without question. It was on unpacking the laptop the damage was discovered; I can only assume that laptop was due to careless handling at same stage prior to packing.
I am enclosing a list of the damaged goods and shall be glad if you will replace them. They have been kept aside in case you need them to support a claim your supplier for compensation.
Yours Faithfully,
Jhon Xina
Sales Manager

Complaint Letter (Tugas Bahasa Inggris Bisnis 2)

Complaint Letter



65 Market Street
Val Haven, CT 95135


June 30, 2004

Customer Service
Cool Sports, LLC
8423 Green Terrace Road
Asterville, WA 65435

Dear Sir or Madam:

I have recently ordered a new pair of soccer cleats (item #6542951) from your website on June 21. I received the order on June 26. Unfortunately, when I opened it I saw that the cleats were used. The cleats had dirt all over it and there was a small tear in front of the part where the left toe would go. My order number is AF26168156.
To resolve the problem, I would like you to credit my account for the amount charged for my cleats, I have already went out and bought a new pair of cleats at my local sporting goods store so sending another would result in me having two pairs of the same cleats.
Than you for taking the time to read this letter. I have been a satisfied customer of your company for many years and this is the first time I have encountered a problem. If you need to contact me, you can reach me at (555) 555-5555.

Sincerely,

Signature

Ken Thomas

Senin, 28 Februari 2011

TUGAS Bahasa Inggris Bisnis 2 (Softskill)

Simple Present Tense
1.      (+) Ani takes a shower every day
(- ) Ani does not take a shower everyday
(?) Does Ani take a shower everyday?

2.      (+) I usually eat lunch at the cafeteria
(- ) I do not eat lunch at the cafeteria
(?) Do I eat lunch at the cafeteria?

3.      (+) The earth revolves around the sun
(- ) The earth does not revolve around the sun
(?) Does the earth revolve around the sun?

4.      (+) I drink coffe in Starbucks
(- ) I do not drink coffe in Starbucks
(?) Do I drink coffee in Starbucks?

5.      (+) Dodi learns english
(- ) Dodi does not learn english
(?) Does Dodi learn english?

Simple Past Tense
1.      (+) Mary walked downtown yesterday
(- ) Mary did not walk downtown yesterday
(?) Did Mary walk downtown yesterday?

2.      (+) Bob stayed home yesterday morning
(- ) Bob did not stay home yesterday morning
(?) Did Bob stay home yesterday morning?

3.      (+) Our plane arrived on time
(- ) Our plane didi not arrive on time
(?) Did our plane arrive on time?

4.      (+) I slept for eight hours last night
(- ) I did not sleep for eight hours last night
(?) Did I sleep for eight hours last night?

5.      (+) Sue took a taxi to the airport
(- ) Sue did not take a taxi to the airport
(?) Did sue take a taxi to the airport?
Present Continus tense
1.      (+) Mia and Ami are being diligent student now
(- ) Mia and Ami are not being diligent student now
(?) Are Mia and Ami being diligent student now?

2.       (+) I am eating lunch at the cafeteria righ now
 (- ) I am not eating lunch at the cafeteria right now
 (? ) Is not eating lunch at the cafeteria right now?

3.      (+) We are reading a news paper now
(- ) We are not reading a news paper now
(?) Are we reading a news paper right now?

4.      (+) The are playing ball in the yard now
(- ) They are not playing ball in the yard now
(?) Are they playing ball in the yard now?

5.      (+) They are seeing the movie tonight
(- ) They are not seeing the movie tonight
(?) Are they seeing the movie tonight?

Past Continues Tense
1.      (+) I was sleeping when my friend come to my house
(- ) I was not sleeping when my friend come to my house
(?) Was I sleeping when my friend come ti my house?

2.      (+) Andy was watching TV at 8 o’clock yesterday
(- ) Andy was not watching TV at 8 o’clock yesterday
(?) Was Andy watching TV at 8 o’clock yesterday?

3.      (+) He was studying english at 7 o’clock last night
(- ) He was not studying english at 7 o’clock last night
(?) Was he studying english at 7 o’clock last night?

4.      (+) They were playing tennis at 4 pm last Sunday
(- ) They were not playing tennis at 4 pm last Sunday
(?) were they playing tennis at 4 pm last Sunday?

5.      (+) Tom was washing the car yesterday
(- ) Tom was not washing the car yesterday
(?) Was Tom washing the car yesterday?

Kamis, 30 Desember 2010

ETIKA DAN BISNIS

ETIKA DAN BISNIS

1.1 Mitos Bisnis Amoral

Mengungkapkan suatu keyakinan bahwa antara bisnis dan moralitas atau etika tidak ada hubungan sama sekali. Etika justru bertentangan dengan bisnis dan akan membuat pelaku bisnis kalah dalam persaingan bisnis yang ketat. Orang bisnis tidak perlu memperhatikan imbauan-imbauan, norma-norma dan nilai mora.

1.2 Mitos bisnis amoral tidak sepenuhnya benar

a) Beberapa perusahaan ternyata bisa berhasil karena memegang teguh kode etis dan komitmen moral tertentu.

b) Bisnis adalah bagian aktivitas yang penting dari masyarakat, sehingga norma atau nilai yang dianggap baik dan berlaku di masyarakat ikut dibawa serta dalam kegiatan bisnis.

c) Harus dibedakan antara legalitas dan moralitas

1.3 Pengertian Bisnis

Bisnis berasal dari kata busines busy sibuk. Bisnis adalah kegiatan yang dilakukan oleh individu dan sekelompok orang (organisasi) yang menciptakan nilai (create value) melalui penciptaan barang dan jasa (create of good and service) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperoleh keuntungan atau laba melalui transaksi.

Tiga aspek pokok dari bisnis yaitu :

1. Sudut pandang ekonomis. Bisnis adalah kegiatan ekonomis. Yang terjadi disini adalah adanya interaksi antara produsen/perusahaan dengan pekerja, produsen dengan konsumen, produsen dengan produsen dalam sebuah organisasi. Kegiatan antar manusia ini adalah bertujuan untuk mencari untung oleh karena itu menjadi kegiatan ekonomis. Pencarian keuntungan dalam bisnis tidak bersifat sepihak, tetapi dilakukan melalui interaksi yang melibatkan berbagai pihak. Dari sudut pandang ekonomis, good business adalah bisnis yang bukan saja menguntungkan, tetapi juga bisnis yang berkualitas etis. Tolok ukur bahwa bisnis itu baik menurut sudut pandang ekonomis yaitu bila bisnis memberikan profit, dan hal ini akan jelas terbaca pada laporan rugi/laba perusahaan di akhir tahun.

2. Sudut pandang hukum. Bisa dipastikan bahwa kegiatan bisnis juga terikat dengan “Hukum” Hukum Dagang atau Hukum Bisnis, yang merupakan cabang penting dari ilmu hukum modern. Dan dalam praktek hukum banyak masalah timbul dalam hubungan bisnis, pada taraf nasional maupun international. Seperti etika, hukum juga merupakan sudut pandang normatif, karena menetapkan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Dari segi norma, hukum lebih jelas dan pasti daripada etika, karena peraturan hukum dituliskan hitam atas putih dan ada sanksi tertentu bila terjadi pelanggaran. Tolok ukur bahwa bisnis itu baik menurut sudut pandang hukum , bahwa bisnis yang baik adalah yang diperbolehkan oleh sistem hukum yang berlaku. (penyelundupan adalah bisnis yang tidak baik).

3. Sudut pandang moral. Dalam bisnis, berorientasi pada profit, adalah sangat wajar, akan tetapi jangan keuntungan yang diperoleh tersebut justru merugikan pihak lain. Tidak semua yang bisa kita lakukan bolehdilakukan juga. Kita harus menghormati kepentingan dan hak orang lain. Pantas diperhatikan, bahwa dengan itu kita sendiri tidak dirugikan, karena menghormati kepentingan dan hak orang lain itu juga perlu dilakukan demi kepentingan bisnis kita sendiri. Tolok ukur bahwa bisnis itu baik menurut sudut pandang moral yaitu yang menjadi tolok ukur untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan bisnis dari sudut pandang moral, setidaknya ada 3 tolok ukur yaitu :

  • · Hati nurani:

Suatu perbuatan adalah baik, bila dilakukan susuai dengan hati nuraninya, dan perbuatan lain buruk bila dilakukan berlawanan dengan hati nuraninya. Kalau kita mengambil keputusan moral berdasarkan hati nurani, keputusan yang diambil “dihadapan Tuhan” dan kita sadar dengan tindakan tersebut memenuhi kehendak Tuhan.

  • · Kaidah Emas :

Cara lebih obyektif untuk menilai baik buruknya perilaku moral adalah mengukurnya dengan Kaidah Emas (positif), yang berbunyi : “Hendaklah memperlakukan orang lain sebagaimana Anda sendiri ingin diperlakukan” Kenapa begitu? Tentunya kita menginginkan diperlakukan dengan baik. Kalau begitu yang saya akan berperilaku dengan baik (dari sudut pandang moral). Rumusan Kaidah Emas secara negatif : “Jangan perlakukan orang lain, apa yang Anda sendiri tidak ingin akan dilakukan terhadap diri Anda” Saya kurang konsisten dalam tingkah laku saya, bila saya melakukan sesuatu terhadap orang lain, yang saya tidak mau akan dilakukan terhadap diri saya. Kalau begitu, saya berperilaku dengan cara tidak baik (dari sudut pandang moral).

  • · Penilaian Umum :

Cara ketiga dan barangkali paling ampuh untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku adalah menyerahkan kepada masyarakat umum untuk menilai. Cara ini bisa disebut juga audit sosial.

1.4 Pengertian Etika Bisnis

Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Dengan kata lain etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.

1.5 Keutamaan Etika bisnis

1. Dalam bisnis modern, para pelaku bisnis dituntut untuk menjadi orang-orang profesional di bidangnya. Perusahaan yang unggul bukan hanya memiliki kinerja dalam bisnis,manajerial dan finansial yang baik akan tetapi juga kinerja etis dan etos bisnis yang baik

2. Dalam persaingan bisnis yang sangat ketat, maka konsumen benar-benar raja. Kepercayaan konsumen dijaga dengan memperlihatkan citra bisnis yang baik dan etis.

3. Dalam sistem pasar terbuka dengan peran pemerintah yang menjamin kepentingan dan hak bagi semua pihak, maka perusahaan harus menjalankan bisnisnya dengan baik dan etis.

4. Perusahaan modern sangat menyadari bahwa karyawan bukanlah tenaga yang harus dieksploitasi demi mendapat keuntungan.

1.6 Prinsip – prinsip Etika Bisnis

Secara umum, prinsip-prinsip yang berlaku dalam kegiatan bisnis yang baik sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita sebagai manusia Secara umum, etika bisnis terdiri dari lima prinsip., antara lain :

1. Prinsip otonomi, Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.

2. Prinsip kejujuran, Prinsip ini yang paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis yang mendasarkan kegiatan bisnisnya pada tipu-menipu atau tindakan curang, entah karena situasi eksternal tertentu atau karena dasarnya memang ia sendiri suka tipu-menipu. Sering kali pelaku bisnis terjebak pada keuntungan sesaat dengan cara menjual produk pada harga yang tidak sesuai dengan kualitas.

3. Prinsip keadilan, bahwa konsumen mendapatkan barang yang pantas atau harga yang sesuai dengan kualitas.

4. Prinsip saling menguntungkan, ini berarti kepuasan terhadap komoditas yang dikonsumsi atau yang ditawarkan dirasakan oleh kedua belah pihak yaitu produsen dan konsumen.

5. Prinsip integritas moral, artinya apapun yang dilakukan pelaku usaha terutama ketika berhubungan dengan bisnis harus memegang teguh aturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis.

Kelima prinsip etika di atas adalah mutlak harus dipenuhi oleh pelaku bisnis di alam raya ini sebagai insan yang bermoral dan bermartabat. Konsekuensinya, siapapun yang melanggar atau tidak sejalan dengan lima prinsip etika tadi, baik itu perorangan maupun pemerintah harus dikenakan sangsi. Dengan demikian agar sejalan dengan harapan kita maka perlu dukungan aturan (hukum) sebagai rujukan dalam melakukan kegiatan bisnis, sehingga tidak ada pihak manapun yang dirugikan.

1.7 Sasaran dan Lingkup Etika Bisnis

Ada tiga sasaran dan lingkup pokok dari etika bisnis, yaitu :

  • · Pertama, etika bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis. Dengan kata lain, etika bisnis pertama-tama bertujuan untuk mengimbau para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnisnya secara baik dan etis.
  • · Kedua, untuk menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen, buruh atau karyawan, dan masyarakat luas pemilik aset umumsemacam lingkungan hidup, akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek bisnis siapa pun juga. Pada tingkat ini etika bisnis berfungsi untuk menggugah masyarakat untuk bertindak menuntut para pelaku bisnis untuk berbisnis secara baik demi terjaminnya hak dan kepentingan masyarakat tersebut.
  • · Ketiga, etika bisnis juga berbicara mengenai sistem ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis. Dalam hal ini etika bisnis lebih bersifat makro, yang karena itu barang kali lebih tepat disebut sebagai etika ekonomi. Etika bisnis dalam lingkup ketiga ini menekankan pentingnya kerangka legal-polistis bagi praktek bisnis yang baik, yaitu pentingnya hukum dan aturan bisnis serta peran pemerintah yang efektif yang menjamin keberlakuan aturan bisnis tersebut secara konsekuen tanpa pandang bulu.

1.8 Pentingnya etika dalam bisnis

Mengapa etika bisnis dalam perusahaan terasa sangat penting saat ini? Karena untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh.Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekwen.

Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika perusahaan akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang karena :

1. Akan dapat mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.

2. Akan dapat meningkatkan motivasi pekerja

3. Akan melindungi prinsip kebebasan berniaga

4. Akan meningkatkan keunggulan bersaiang

Tindakan yang tidak etis, bagi perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif,misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi. Hal ini akan dapat menurunkan nilai perusahaan


ETIKA BISNIS SECARA UMUM

ETIKA BISNIS SECARA UMUM

Pengertian etika berbeda dengan etiket. Etiket berasal dari bahasa Prancis etiquetteyang berarti tata cara pergaulan yang baik antara sesama menusia. Sementara itu etika, berasal dari bahasa Latin, berarti falsafah moral dan merupakan cara hidup yang benar dilihat dari sudut budaya, susila, dan agama.

Etika merupakan filsafat / pemikiran kritis dan rasional mengenal nilai dan norma moral yg menentukan dan terwujud dalam sikap dan pada perilaku hidup manusia, baik secara pribadi maupun sebagai kelompok.(sebuah ilmu : pengejawantahan secara kritis ajaran moral yang dipakai).

Mengapa Etika Bisnis Diperlukan ?

1. Para Pelaku Bisnis dituntut Profesional

2. Persaingan semakin tinggi

3. Kepuasan konsumen faktor utama

4. Perusahaan dapat dipercaya dalam jangka panjang

5. Mencegah jangan sampai dikenakan sanksi-sanksi pemerintah pada akhirnya mengambil keputusan.

Sikap Bisnis Ditunjukan Dalam Hal

-Intergrity : Bertindak jujur & benar

-Manner : Tidak Egois

-Personality : Kepribadian

-Aparance : Penampilan

-Consideration : Memahami sudut pandang lain dalam berfikir selama berbicara.

Etika Bisnis Dlm Penggunaan Hak Milik Intelektual :

1.Hak Cipta : Pencipta / penerima hak untuk mengumumkan ciptaannya.

2.Hak Paten : Negara ; penemuan teknologi

3.Hak Merek : Tanda , gambar, tulisan, pembeda barang & jasa.

Bisnis ; “Business” ; Kegiatan Usaha.

Bisnis ; Kegiatan yang bertujuan mengutamakan keuntungan dengan memperhitungkan rugi laba, mengutamakan What I Have To Get , Not What I have To Do.

Kegiatan Bisnis Di Kelompokan Dalam 3 Bidang :

1.Kegiatan Perdagangan : jual-beli

2.Bisnis dalam arti kegiatan industri

3.Bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa.

Mempraktikkan bisnis dengan etiket berarti mempraktikkan tata cara bisnis yang sopan dan santun sehingga kehidupan bisnis menyenangkan karena saling menghormati. Etiket berbisnis diterapkan pada sikap kehidupan berkantor, sikap menghadapi rekan-rekan bisnis, dan sikap di mana kita tergabung dalam organisasi. Itu berupa senyum — sebagai apresiasi yang tulus dan terima kasih, tidak menyalah gunakan kedudukan, kekayaan, tidak lekas tersinggung, kontrol diri, toleran, dan tidak memotong pembicaraan orang lain.

Dengan kata lain, etiket bisnis itu memelihara suasana yang menyenangkan, menimbulkan rasa saling menghargai, meningkatkan efisiensi kerja, dan meningkatkan citra pribadi dan perusahaan. Berbisnis dengan etika bisnis adalah menerapkan aturan-aturan umum mengenai etika pada perilaku bisnis. Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan.

Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa berlaku tidak jujur adalah tidak bermoral dan beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur dengan pegawainya, pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral.

Intinya adalah bagaimana kita mengontrol diri kita sendiri untuk dapat menjalani bisnis dengan baik dengan cara peka dan toleransi. Dengan kata lain, etika bisnis untuk mengontrol bisnis agar tidak tamak. Bahwa itu bukan bagianku. Perlakukan orang lain sebagaimana kita ingin diperlakukan.

Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis.Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral.

Praktik curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain, melainkan juga masyarakat dan negara. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan.

Ketika ekonomi Indonesia tumbuh pesat dalam sepuluh tahun terakhir, banyak pendatang baru di bisnis. Ada pedagang yang menjadi bankir. Banyak juga pengusaha yang sangat ekspansif di luar kemampuan. Mereka berlomba membangun usaha konglomerasi yang keluar dari bisnis intinya tanpa disertai manajemen organisasi yang baik. Akibatnya, pada saat ekonomi sulit banyak perusahaan yang bangkrut.

Pelanggaran etik bisnis di perusahaan memang banyak, tetapi upaya untuk menegakan etik perlu digalakkan. Misalkan, perusahaan tidak perlu berbuat curang untuk meraih kemenangan. Hubungan yang tidak transparan dapat menimbulkan hubungan istimewa atau kolusi dan memberikan peluang untuk korupsi.

Banyak perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran, terutama dalam kinerja keuangan perusahaan karena tidak lagi membudayakan etika bisnis agar orientasi strategik yang dipilih semakin baik. Sementara itu hampir 61.9% dari 21 perusahaan makanan dan minuman yang terdaftar di BEJ tidak lengkap menyampaikan laporan keuangannya (not avaliable).

Tingkat perhatian perusahaan terhadap perilaku etis juga sangat menentukan karena dalam jangka panjang bila perusahaan tidak concern terhadap perilaku etis maka kelangsungan hidupnya akan terganggu dan akan berdampak pula pada kinerja keuangannya.

Hal ini terjadi akibat manajemen dan karyawan yang cenderung mencari keuntungan semata sehingga terjadi penyimpangan norma-norma etis. Segala kompetensi, keterampilan, keahlian, potensi, dan modal lainnya ditujukan sepenuhnya untuk memenangkan kompetisi.

”Pelanggaran etika perusahaan terhadap pelanggannya di Indonesia merupakan fenomena yang sudah sering terjadi. Contoh terakhir adalah pada kasus Ajinomoto. Kehalalan Ajinomoto dipersoalkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada akhir Desember 2000 setelah ditemukan bahwa pengembangan bakteri untuk proses fermentasi tetes tebu (molase), mengandung bactosoytone (nutrisi untuk pertumbuhan bakteri), yang merupakan hasil hidrolisa enzim kedelai terhadap biokatalisator porcine yang berasal dari pankreas babi,”.

Kasus lainnya, terjadi pada produk minuman berenergi Kratingdeng yang sebagian produknya diduga mengandung nikotin lebih dari batas yang diizinkan oleh Badan Pengawas Obat dan Minuman. ”Oleh karena itu perilaku etis perlu dibudayakan melalui proses internalisasi budaya secara top down agar perusahaan tetap survivedan dapat meningkatkan kinerja keuangannya,”.

Pengaruh budaya organisasi dan orientasi etika terhadap orientasi strategik secara simultan sebesar 65%. Secara parsial pengaruh budaya organisasi dan orientasi etika terhadap orientasi strategik masing-masing sebesar 26,01% dan 32,49%. Hal ini mengindikasikan bahwa komninasi penerapan etika dan budaya dapat meningkatkan pengaruh terhadap orientasi strategik. ”Hendaknya perusahaan membudayakan etika bisnis agar orientasi strategik yang dipilih semakin baik. Salah satu persyaratan bagi penerapan orientasi strategik yang inovatif, proaktif, dan berani dalam mengambil risiko adalah budaya perusahaan yang mendukung,”.

Dari mana upaya penegakkan etika bisnis dimulai? Etika bisnis paling gampang diterapkan di perusahaan sendiri. Pemimpin perusahaan memulai langkah ini karena mereka menjadi panutan bagi karyawannya. Selain itu, etika bisnis harus dilaksanakan secara transparan. Pemimpin perusahaan seyogyanya bisa memisahkan perusahaan dengan milik sendiri. Dalam operasinya, perusahaan mengikuti aturan berdagang yang diatur oleh tata cara undang-undang.

Etika bisnis tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sangsi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Repotnya, norma yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sangsi untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan.

Upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk menegakkan budaya transparansi antara lain:

  1. Penegakkan budaya berani bertanggung jawab atas segala tingkah lakunya. Individu yang mempunyai kesalahan jangan bersembunyi di balik institusi. Untuk menyatakan kebenaran kadang dianggap melawan arus, tetapi sekarang harus ada keberanian baru untuk menyatakan pendapat.
  2. Ukuran-ukuran yang dipakai untuk mengukur kinerja jelas. Bukan berdasarkan kedekatan dengan atasan, melainkan kinerja.
  3. Pengelolaan sumber daya manusia harus baik.
  4. Visi dan misi perusahaan jelas yang mencerminkan tingkah laku organisasi.

by : http://erikarianto.wordpress.com

Minggu, 28 November 2010

(BAB VII BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN )

BAB VII

BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Masyarakat modern adalah masyarakat bisnis

Pelaku bisnis beranggapan hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dan bersikap netral

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki peran melindungi konsumen dari tindakan produsen

Hubungan Produsen Dan Konsumen

Antara Produsen Dan Konsumen memiliki “Hak Kontraktual” yaitu Hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain

Masyarakat modern adalah masyarakat bisnis

Pelaku bisnis beranggapan hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dan bersikap netral

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki peran melindungi konsumen dari tindakan produsen

Hubungan Produsen Dan Konsumen

Antara Produsen Dan Konsumen memiliki “Hak Kontraktual” yaitu Hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain

Kontrak Dianggap Baik Dan Adil :

Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat

Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak

Tidak ada pemaksaan

Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas

Perangkat pengendali Untuk menjamin Kedua pihak:

1. Aturan moral dalam hati sanubari

2. Aturan hukum yang memberikan sanksi

kedua perangkat tersebut diberlakukan karena dua alasan:

  1. Posisi konsumen yang lebih lemah,terutam untuk pasar monopolistis
  2. Konsumen membiayai produsen dalam penyediaan kebutuhan

Kewajiban Produsen

Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk

Menyingkapkan semua informasi

Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan

Pertimbangan Gerakan Konsumen

Produk yang semakin banyak dan rumit

Terspesialisasinya jenis jasa

Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen

Keamanan produk yang tidak diperhatikan

Posisi konsumen yang lemah

Penambahan : by http://v4nired.wordpress.com

Isu paling mengemuka dalam globalisasi adalah penerapan system pasar bebas yang saat ini sedang melaju kencang melanda dunia dengan segala konsekuensinya. Keluar masuknya barang dan jasa melintasi batas negara mempunyai manfaat bagi konsumen dimana konsumen mempunyai kebebasan untuk memilih barang dan jasa yang ditawarkan, namun disisi lain timbul dampak negatif, yaitu konsumen akan menjadi sasaran/objek aktivitas bisnis para pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.

Suatu perkembangan baru dalam masyarakat dewasa ini, khususnya di negara-negara maju adalah makin meningkatnya perhatian terhadap masalah perlindungan konsumen, sejalan dengan meningkatnya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Praktek monopoli dan tidak adanya perlindungan konsumen telah meletakkan “posisi” konsumen dalam tingkat yang terendah dalam menghadapi para pelaku usaha (dalam arti yang seluas-luasnya).

Oleh karenanya pihak konsumen yang dipandang lebih lemah hukum perlu mendapat perlindungan lebih besar di banding masa-masa yang lalu. Sehubungan dengan itu di berbagai negara, khususnya di negara-negara maju dan di dunia internasional telah dilakukan pembaharuan-pembaharuan hukum yang berkaitan dengan tanggungjawab produsen ( product liability ), terutama dalam rangka mempermudah pemberian konpensasi bagi konsumen yang menderita kerugian akibat produk yang diedarkan di masyarakat.

Secara khusus yang dimaksud dengan product liability adalah tanggungjawab secara hukum dari orang atau badan hukum yang menghasilkan suatu produk, dan/atau pihak yang menjual produk tersebut dan/atau pihak yang mendistribusikan produk tersebut, termasuk juga disini pihak yang terlibat dalam rangkaian komersial tentang persiapan atau penyebaran dari suatu produk, dan juga termasuk para pengusaha bengkel, pergudangan, para agen dan pekerja dari badan-badan usaha di atas.

Bahwa upaya-upaya perlindungan konsumen adalah lebih dimaksudkan untuk meningkatkan martabat dan kesadaran konsumen dan/atau sekaligus dimaksudkan dapat mendorong pelaku usaha di dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Adapun perlunya pengaturan tentang perlindungan konsumen dilakukan dengan maksud sbb : 1) Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur keterbukaan akses dan informasi, serta menjamin kepastian hukum ; 2) Melindungi kepentingan konsumen pada khususnya dan kepentingan seluruh pelaku usaha pada umumnya ;3) Meningkatkan kualitas barang dan pelayanan jasa ; 4). Memberikan perlindungan kepada konsumen dari paraktik usaha yang menipu dan menyesatkan ; dan 5).Memadukan penyelenggaraan, pengembangan dan pengaturan perlindungan konsumen dengan bidang-bidang perlindungan pada bidang-bidang lain ;

Di dalam kehidupan masyarakat sangat banyak hak-hak konsumen sadar atau tidak sadar sering terabaikan atau dilanggar oleh para pelaku usaha, apakah itu terjadi disektor perbankan/di lembaga pembiayaan, jasa telekomunikasi dan transportasi,di SPBU / POM Bensin, maupun dalam penawaran produk barang dan jasa pada umumnya melalui praktek-praktek iklan yang menyesatkan, yang di dalamnya sering terjadi : 1) Iklan Pancingan (Bait and Switch adv) yang sekarang banyak dilakukan oleh pelaku usaha dengan mengedarkan undangan kecalon konsumen untuk mengambil hadiah secara gratis kemudian konsumen dirayu untuk membeli barang dengan discount yang spektakuler padahal harga dan mutu barang sudah dimanipulasi ; 2). Iklan Menyesatkan (Mock-up-adv), dimana pada isi iklan ini keadaan atau keampuhan produk digambarkan dengan cara berlebihan dan menjurus kearah menyesatkan, seperti terjadi pada produk jamu yang banyak diiklankan, umumnya hanya menunjukkan/ mengeksploitasi hal-hal yang bersifat kehebatan dan keberhasilan produk tanpa menginformasikan akibat-akibat buruk dan efek samping yang dapat merugikan konsumen.