Minggu, 28 Februari 2010

TULISAN UMUM BAHASA INDONESIA 2 (Solusi Berdasarkan Konstitusi)

Solusi Berdasarkan Konstitusi
Sikap politik fraksi DPR dalam panitia khusus telah disampaikan.
Meskipun demikian, sikap akhir DPR sebagai sebuah
Lembaga masih harus ditunggu.
Kita menggarisbawahi pernyataan Wakil Presiden Boediono melalui juru bicaranya bahwa pandangan fraksi barulah pandangan politik, bukan pandangan hukum. Pandangan politik itu pun barulah pandangan fraksi-fraksi DPR, belum pandangan DPR sebagai institusi.
Sejauh terekam dalam pemberitaan, panitia Angket DPR untuk menyelidiki kasus Bank Century belum bisa mencapai kesimpulan tunggal berkaitan dengan kebijakan pemerintah melakukan penalangan dan penyelamatan (bail out) Bank Century. Masih ada perbedaan pendapat.
Ada fraksi yang berpendapat-termasuk partai politik yang mempunyai mentri dan kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-bahwa penalangan terhadap Bank Century dan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek merupakan pelanggaran hukum. Akan tetapi, fraksi partai Demokrat dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa berpendapat kebijakan penalangan dilakukan dalam rangka penyelamatan ekonomi nasional dari ancaman krisis ekonomi global. Tidak ada yang salah dalam kebijakan itu.
Rakyat menantikan hasil kerja pansus dan DPR sebagai lembaga pada rapat paripurna 2 Maret. Menjelang jadwal itu, lobi terus dilakukan untuk mencari solusi atas kasus yang menyita begitu banyak energi bangsa. Sebuah solusi yang didasarkan pada konstitusi sebagai kontrak sosial bangsa ini. Solusi yang mengedepankan prinsip keadilan dan kebenaran serta pematangan demokrasi Indonesia di masa depan. Bukankah politik adalah sebuah seni untuk mencari berbagai kemungkinan.
Kita ungkapkan solusi berdasarkan konstitusi justru karena saat ini kita diracunkan dengan terminologi politik yang tak dikenal dalam konstitusi. Usulan pansus agar Wapres nonaktif tidak dikenal dalam konstitusi. Konstitusi kita menegaskan sistem pemerintahan perlementer. Kita juga disuguhi istilah koalisi dan oposisi yang justru banyak dikenal dalam sistem pemerintahan perlementer.
Dalam sistem presidensial, tanggung jawab pemerintahan ada di tangan presiden. Wakil presiden dan mentri adalah pembantu presiden. Konstitusi mengatakan, presiden yang dipilih langsung rakyat adalah penanggung jawab jalannya pemerintahan, sementara DPR selain memegang kekuasaan atas pembuatan undang-undang dan menjalankan fungsi anggaran, juga melakukan pengawasan. Panitia Angket adalah bagian dari kewenangan DPR mengawasi pemerintah, sedangkan kekuasaan kehakiman ada pada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Pembagian peran itu hendaknya dipertimbangkan sehingga tidak terjadi perangkapan peran yang pada akhirnya akan mematikan demokrasi. Eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus memahami peran masing-masing yang telah diembankan konstitusi kepadanya.
SUMBER : Kompas Sabtu, 27 Februari 2010.

0 komentar:

Posting Komentar