Jumat, 26 Februari 2010

TULISAN UMUM BAHASA INDONESIA 2 (Label Sekolah Ajang Pungut Dana)

Label Sekolah Jadi Ajang Pungut Dana
PEMERINTAH kerap melabelkan lembaga pendidikan.
Misalkan pemberian status sekolah regional, sekolah standar nasional (SSN),
rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI), dan sekolah standar internasional (SBI).
Sementara itu masyarakat ingin peserta didik mendapatkan pendidikan berkualitas dengan biaya terjangkau, bukan label atau kastanisasi sekolah.
Menurut anggota komisi E DPRD DKI, Wanda Hamidah, label sekolah itu mendiskriminasikan masyarakat. "Hanya yang punya uang yang bisa sekolah di RSBI," kata Wanda saat menjadi pembicara pada diskusi eksklusif bertema "Peningkatan Kualitas Pendidikan DKI dengan BOP dan BOS" di kantor warta kota, Palmerah, Rabu (24/2).
Pembicara lain adalah Kepala Dinas Pendidikan DKI Taufik Yudi Mulyanto dan dihadiri 200 orang dari kalangan pendidik, masyarakat umum, komite sekolah, dan anggota lembaga swadaya masyarakat.
Wanda mengatakan, RSBI itu membutuhkan dana dari APBD DKI tiga kali lipat dibandingkan dana sekolah biasa atau reguler. Padahal, peserta didik di sekolah ini kebanyakan berasal dari kalangan masyarakat menengah ke atas.
Padahal, lanjut Wanda, dana untuk RSBI itu bisa dipakai buat membangun dan meningkatkan pendidikan di sekolah reguler. Sehingga, pendidikan gratis untuk masyarakat tidak mampu bisa diterapkan. Ia mengacu pada kabupaten Jembrana di Bali yang bisa menggratiskan peserta didiknya dengan menerapkan secara efektif dan efesien APBD yang ada.
Dia mengatakan, sangat mungkin pendidikan gratis tanpa memungut biaya dari masyarakat di terapakan di Jakarta jika ada kemauan politik. Pasalnya, anggaran pendidikan di Ibu Kota mencapai 20 persen lebih dari total APBD.
Pendidikan gratus itu sangat dibutukan oleh sebagian besar masyarakat Jakarta, terutama masyarakat dari kelompok masyarakat tidak mampu, ujarnya.
Wanda mengaku kerap menerima keluhan masyarakat yang harus membayar sejumlah pungutan di sekolah anaknya, seperti uang buku, uang kertas ujian, uang pendaftaran sekolah, uang remedial, dan uang pemantapan. Padahal, uang yang diminta oleh oknum sekolah itu sudah disediakan melalui dana bantuan operasional sekolahdan bantuan operasional pendidikan.
Ia menambahkan komite sekolah tidak boleh melagitimasi pungutan terhadap anak didik, khususnya di SD-SMP yang mendapat dana BOP dan BOS. "BOP tidak meninggalkan berkas karena sekolah tetap melakukan pungutan. IPDB (iuran peserta didik baru) dan IRB (iuran rutin bulanan) yang cukup mahal, " katanya. Bahkan, sekolah berstatus RSBI memungut 3-4 kali lipat dari aturan yang ditetapkan yang mencapai RP.8-10 juta.
Nurhayati, guru SMA swasta, mengkritisi penggunaan BOP dan BOS karena kenyataannya banyak orang yang tidak mampu menyekolahkan anaknya karena di sekolah masih di pungut biaya. " Meski ada pernyataan siswa tidak boleh keluar sekolah hanya karena biaya, kenyataan di lapangan berbeda. Ada siswa yang dropout karena tidak punya biaya. Selain itu, kalu sekolah negri disubsidi pemerintah, bagaimana dengan sekolah swasta?"katanya.
SUMBER : Warta Kota Kamis, 25 Februari 2010.

0 komentar:

Posting Komentar